Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, maksud dan tujuan, kedudukan, ruang lingkup, sasaran, perencanaan, pelaksanaan, wali anak dan pengampuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2015 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan