Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, maksud dan tujuan, kedudukan, ruang lingkup, sasaran, perencanaan, pelaksanaan, wali anak dan pengampuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat