Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara sebagai sumberdaya alam yang
tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu,
berdayaguna, berhasilguna dan berwawasan lingkungan, agar
dapat memberikan nilai tambah secara nyata bagi
perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat secara
berkeadilan;
bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai
peranan yang penting dalam pembangunan Daerah, sehingga
perlu upaya pembaruan dan penataan kegiatan pengelolaan
dan pengusahaannya, dengan memperhatikan prinsip
lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan
Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi dan
kebutuhan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan
penyusunan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04
Tahun 2012;Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 32
Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1
Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
Nomor 1211.K/008/M.PE/1995; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
Nomor 1453.K/29/MEM/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, dan Asas;
3. Kewenangan dan Tanggungjawab;
4. Penguasaan;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup);
7. Usaha Pertambangan;
8. Perizinan;
9. Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengawasan Penjualan Mineral Dan Batubara;
10. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara;
11. Reklamasi Dan Pascatambang;
12. Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat;
13. Hak Dan Kewajiban;
14. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan;
15. Usaha Jasa Pertambangan;
16. Pendapatan Daerah;
17. Data dan Sistem Informasi Pertambangan;
18. Penelitian dan Pengembangan;
19. Pendidikan dan Pelatihan;
20. Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan;
21. Insentif dan Disinsentif;
22. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
23. Larangan dan Sanksi Administrasi;
24. Ketentuan Pidana;
25. Ketentuan Peralihan;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
48 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN 2013/ NO 191; PERATURAN.GO.ID : 13 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Dokumentasi Dan Tata Naskah Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, Dan Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.6, TLD No. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Sumber Daya Mineral agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah maka kegiatan usaha pertambangan perlu dikelola secara efektif, efisien, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a di atas sesuai amanat pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membentuk Peraturan Daerah untuk mengatur ketentuan kriteria dan mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat serta tata cara pemberian Izin Pertambangan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pengelolaan pertambangan rakyat; wilayah pertambangan rakyat; izin pertambangan rakyat; larangan; sanksi administrasi; penyidikan; dan ketentuan pidana .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
12 Halaman, Penjelasan: 7 Hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2018
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenperin No. 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Mengubah :
Permenperin No. 15/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 6, BN 2018/ No 379; http://jdih.kemenperin.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 Tentang Standar Spesifikasi Dan Standar Harga Tower Transmisi Dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBENUR NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di wilayah Kalimantan Barat, bahwa peraturan gubernur tersebuh sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 3, Pasal 7, pasal 8, Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitngan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Wialayah Kalimantan Barat,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan lampiran huruf D Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk menyusun peraturan perundang-undangan daerah dalam rangka pengelolaan pertambangan mineral.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 45 Tahun 2008; UU No 4 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 4 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1999; PP No 82 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 20 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2010; PP No 23
Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Penguasaan Mineral, Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Wilayah Pertambangan, Usaha Pertambangan dan Jenis Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan , Izin Usaha Pertambangan, Tata Cara Pemberian IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Izin Pertambangan Rakyat, Tata Cara Pemberian Izin Pertambangan Rakyat, Penggunaan Alat Pertambangan, Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah, Data Pertambangan, Hak dan Kewajiban Pemegang IUP dan IPR, Masa Berakhirnya dan Pencabutan IUP/IPR, Hubungan Pemegang IUP dengan Pemilik Tanah, Pendapatan Negara dan Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masysrakat, Jasa Reklamasi, dan Pemberdayaan Masyarakat. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, dan diproses sesuai dengan ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
23 Hlm; Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2017 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten/ Kota mempunyai kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dan sebagai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral bukan merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Tengah dan perlu segera di cabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 26 Seri E Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2022 No.6 (6-122/2022)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 30 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 25 Tahun 2021; Perpres No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Kaltim No. 4 Tahun 2016.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 6, LL SETKAB : 3 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi minyak dan gas bumi cukup besar yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi dan pemanfaat serta potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi tersebut dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; PP No.35 Tahun 2004; PP No.36 Tahun 2004; Perda Kaltim No.11 Tahun 2009.
Cadangan diam dan atau rahasia tidak boleh diadakan. Penggunaan laba bersih, cadangan tujuan dan pengurangan lain yang wajar dalam Perusahaan Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Dana Pembangunan Daerah 30%; b. Untuk Anggaran Belanja Daerah 25%; c. Untuk Cadangan Umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan Dana Pensiun dan sokongan yang besarnya masing-masing ditentukan dalam Keputusan Gubernur berjumlah 45%. Penggunaan laba untuk Cadangan Umum bilamana telah mencapai tujuannya dapat dialihkan kepada pembangunan lain sesuai kepentingan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2004.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat