Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 6 Tahun 2012

Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Penguasaan Mineral, Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Wilayah Pertambangan, Usaha Pertambangan dan Jenis Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan , Izin Usaha Pertambangan, Tata Cara Pemberian IUP eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Izin Pertambangan Rakyat, Tata Cara Pemberian Izin Pertambangan Rakyat, Penggunaan Alat Pertambangan, Pelaksanaan Usaha Pertambangan Daerah, Data Pertambangan, Hak dan Kewajiban Pemegang IUP dan IPR, Masa Berakhirnya dan Pencabutan IUP/IPR, Hubungan Pemegang IUP dengan Pemilik Tanah, Pendapatan Negara dan Daerah, Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masysrakat, Jasa Reklamasi, dan Pemberdayaan Masyarakat. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, dan diproses sesuai dengan ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Lotu
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/No.6
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan