Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2005–2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil
makmur
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.21 Tahun 1987; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur rencana pembangunan jangka panjang kota Balikpapan dengan membahas Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, perlu
ditindaklanjuti dengan Penjabaran Tugas Pokok
dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten
Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 4438);
6 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1998
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
8 . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Negara Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAB IV
TATA KERJA BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2013 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Bupati
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2013
tata - hubungan - kerja - sekertariat - daerah - dengan - organisasi - pernagkat - daerah - lainnya
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab. Bogor Tahun 2013 No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Hubungan Kerja Sekretariat Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh sekertariat Daerah dan Organisasi Perda Lainnya perumusan penataan hubungan kerja sekertariat Daerah dengan Organisasi Perda Linnya maka perlu membentuk Perbup tentang Tata Hubungan Kerja Sekertariat Daerah dengan Organisasi Perda Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan BUpati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 33 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor no. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 24 Tahun 2008; Perda kab bogor No. 25 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No 9 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2010; Perda kab Bogor No. 3 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 20 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 21 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 22 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hubungan Kerja Struktural, Hubungan Kerja Fungsional, Hubungan Kerja Staf Ahli, Hubungan Pelaporan, Sifat Hubungan Kerja, Rapat Kerja Dan Rapat Koordinasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar
Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan wilayah Kabupaten Karanganyar
yang terus mengalami perubahan secara dinamis
sejalan dengan berjalannya waktu dan pengaruh
sekitar, diperlukan pedoman untuk penataan ruang
dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan
didaerah sesuai dengan gerak dinamika pembangunan
dan kondisi perkembangan yang terjadi baik dibidang
sosial atau ekonomi;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka kebijakan
dan strategi nasional perlu dijabarkan kedalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karanganyar,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
kebutuhan perencanaan tata ruang wilayah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2013-2032.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur hasil perencanaan tata ruang mencakup :
a. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah;
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah;
c. Rencana Pola Ruang Wilayah;
d. Penetapan Kawasan Strategis;
e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
f. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
g. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; dan
h. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2013.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah kabupaten Karanganyar, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003
112 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PARKIR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2013/No.57 ,LL 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
BAB VII
PENETAPAN
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIII
KEDALUWARSA
BAB XIV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
KETENTUAN KHUSUS
BAB XIX
PENYIDIKAN
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan maka dipandang perlu menyusun Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ten tang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Un ang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tata Cara Pengisian SSPD
Bab IV Tata Cara Penghitungan Pajak
Bab V Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembyaran, Penelitian, Penerbitan SKPDKB, SKPDBT, SKPDLB dan SKPDN
Bab VI Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pelaporan
Bab VIII Tata Cara Pemeriksaan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
44 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2013
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2012
tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Provinsi Sulawesi Selatan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
4270);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintahan, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5361);
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang
dalam Pengawasan;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
366);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 664);
20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
69/Permentan/SR.130/11//2012 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
22. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun
2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013 Provinsi Sulawesi Selatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN
DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur;
5. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam
penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau
tidak langsung.
6. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika
dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat
pupuk.
7. Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri
dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan/atau hewan yang telah
melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan
untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi
tanah.
8. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai
dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai
produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.
9. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya
ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di
penyalur resmi di Lini IV. Jenis pupuk bersubsidi terdiri dari Urea
berwarna pink (merah muda), SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik Granul.
10. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga pupuk
bersubsidi di Lini IV (di kios penyalur pupuk di tingkat desa/kecamatan)
yang dibeli oleh petani/kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri
Pertanian.
11. Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disebut HPP adalah struktur
biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk
Sriwidjaja (Persero) dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri Pertanian.
12. Subsidi pupuk adalah selisih antara HPP dikurangi HET dikalikan Volume
Penyaluran Pupuk.
13. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya
ikan dan/atau udang.
14. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman pangan atau hortikultura dengan luasan tertentu.
15. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu.
16. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu.
17. Pembudidaya ikan atau udang adalah perorangan warga negara Indonesia
yang mengusahakan lahan, milik sendiri atau bukan, untuk budidaya ikan
dan atau udang yang tidak memiliki izin usaha.
18. Produsen adalah Produsen Pupuk yaitu PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
beserta anak perusahaannya yang terdiri dari PT Pupuk Sriwidjaja
Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk
Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi Pupuk Anorganik
yaitu Pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik di dalam negeri.
19. Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian yang berlaku.
20. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
21. Kelompok tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan
kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerja
sama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan
anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada
satu hamparan atau kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati atau pejabat
yang ditunjuk.
22. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani yang selanjutnya disebut
RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang
disusun kelompoktani berdasarkan luasan areal usahatani yang
diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan atau
udang anggota kelompoktani dengan rekomendasi pemupukan berimbang
spesifik lokasi.
23. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disebut KPPP
adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan
pestisida yang Bupati untuk tingkat kabupaten.
24. Direktur Jenderal adalah Eselon I di Lingkungan Kementarian Pertanian
yang memiliki tugas dan fungsinya diantaranya di bidang pupuk sesuai
ketentuan peraturan perundangan.
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 2
(1) Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang
mengusahakan lahan dengan total luasan maksamal 2 (dua) hektar
atau petembak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim
tanam per keluarga.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
BAB III
ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 3
(1) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran
pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan rekap
RDKK yang disusun oleh kepala badan pelaksana penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan kabupaten Luwu Timur.
(2) Alokasi Kebutuhan Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah sub sektor, dan sebaran
bulanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak,
pembudidaya ikan dan/atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui
oleh petugas teknis, penyuluh atau Kepala Cabang Dinas setempat serta
ketersediaan anggaran subsidi pupuk pada Tahun berjalan.
Pasal 4
Dinas bersama lembaga penyuluhan pertanian dan/atau perikanan setempat
wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani dalam penyusunan
RDKK sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk
ditingkat petani di wilayahnya.
Pasal 5
(1) Dalam hal kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terjadi kekurangan dapat dipenuhi melalui realokasi antar
wilayah, waktu dan sub sektor.
(2) Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten ditetapkan lebih
lanjut oleh Bupati.
(3) Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu Kabupaten, Kecamatan pada
bulan berjalan tidak mencukupi, maka produsen dapat menyalurkan
alokasi pupuk bersubsidi di wilayah bersangkutan dari sisa alokasi bulan-
bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan sepanjang tidak
melampaui alokasi 1 (satu) tahun.
BAB IV
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 6
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas
pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh
Produsen.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke
penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian yang berlaku;
(2) Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di penyalur Lini IV
ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut:
a. Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur lini IV berdasarkan
RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya;
b. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a
memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masingmasing wilayah.
c. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai
dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu jenis, jumlah, harga, tempat,
waktu dan mutu.
(3) Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di lini IV ke petani atau
kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah
melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan
dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan
dalam pertauran ini.
(4) Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi ditingkat petani/kelompok
tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang
spesifik lokasi oleh Penyuluh.
(5) Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di penyalur Lini IV ke petani
dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan
dari KPPP di Kabupaten.
Pasal 8
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, distributor, dan penyalur
di lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan
petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan dan/atau udang
diwilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
(2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Produsen dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk
penyerapan pupuk bersubsidi sesuai realokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Pasal 9
(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai
Harga Eceran Tertinggi (HET).
(2) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = Rp.1.800; per kg;
- Pupuk SP-36 = Rp.2.000; per kg;
- Pupuk ZA = Rp.1.400; per kg;
- Pupuk NPK = Rp.2.300; per kg;
- Pupuk Organik = Rp. 500; per kg;
(3) Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak,
pembudidaya ikan dan/atau udang di Penyalur Lini IV secara tunai dalam
kemasan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = 50 kg atau 25 kg;
- Pupuk SP-36 = 50 kg;
- Pupuk ZA = 50 kg;
- Pupuk NPK = 50 kg atau 20 kg;
- Pupuk Organik = 40 kg atau 20 kg;
Pasal 10
Kemasan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus diberi
label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah
hilang/terhapus, yang bertuliskan:
“Pupuk Bersubsidi Pemerintah”
Barang Dalam Pengawasan
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
Produsen wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
Pasal 12
(1) KPPP Kabupaten wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya.
(2) KPPP Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penyuluh.
Pasal 13
(1) KPPP di Kecamatan wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada KPPP
Kabupaten.
(2) KPPP di Kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati.
(3) Bupati menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan pupuk
bersubsidi kepada Gubernur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis di dalam Peraturan ini, akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Peternakan Kabupaten Luwu Timur.
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2013.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Batang, dan menghadapi
perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis perlu
dilakukan penataan kembali Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Kabupaten Batang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Batang Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Batang belum mengatur
secara jelas mengenai pengelolaan perusahaan, sehingga
perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Kabupaten Batang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, sifat, maksud dan tujuan, bidang usaha, modal, pengelolaan, pengurus perusda aneka usaha, kepegawaian, dana pensiun, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan laporan keuangan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 7 Tahun 1986 dicabut.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pengelolaan
pejabat pengelola dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen,
perlu mengatur pedomannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen
yang meliputi
Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola,
Perencanaan Kebutuhan Pegawai,
Pengadaan Pegawai,
Pengangkatan Dan Penempatan,
Kerjasama Pengadaan Pegawai Dengan Pihak Lain,
Hak Dan Kewajiban Pegawai,
Disiplin Pegawai,
Pembiayaan Dan Penggajian dan
Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat