Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2013

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN BAB V MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG BAB VI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH BAB VII PENETAPAN BAB VIII TATA CARA PEMBAYARAN BAB IX TATA CARA PENAGIHAN BAB X PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BAB XI KEBERATAN DAN BANDING BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIII KEDALUWARSA BAB XIV PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XVIII KETENTUAN KHUSUS BAB XIX PENYIDIKAN BAB XX KETENTUAN PIDANA BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
20 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013/No.57 ,LL 17 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan