Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, sifat, maksud dan tujuan, bidang usaha, modal, pengelolaan, pengurus perusda aneka usaha, kepegawaian, dana pensiun, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan laporan keuangan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat