PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2014/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2) tanggal 25 Juni 2014, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
6. Undang-Undang ..........
-42-
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Undang-Undang ..........
-43-
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
16. Peraturan Pemerintah .......
-44-
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian terhadap Bendahara;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
22. Peraturan ..........
-45-
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Cara Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH.
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Pasal 2
Menunjuk Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati ini.
Peraturan ........
-46-
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 133 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 38 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB IV Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah; BAB V Penyelesaian Kerugian Daerah; BAB VI Penentuan Nilai Kerugian Daerah; BAB VII Penagihan dan Penyetoran; BAB VIII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; BAB IX Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; BAB X Penyelesaian Piutang Atas Kerugian Daerah; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Pada saat pertauran Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah (Berita Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang milik daerah dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pemyataan pertanggungjawaban pegawai untuk mengembalikan
kerugian daerah, disertai jaminan minimal sama dengan nilai kerugian daerah, dilengkapi dengan Berita Acara
Pemeriksaan dan Surat Kuasa Menjual. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/ pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk
menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah. Diatur mengenai ruang lingkup, pengamanan uang, surat berharga, dan/atau barang, informasi san pelaporan kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, pejabat penyelesaian, tim penyelesaian, SKTJM, Surat Keputusan Pembebanan, Penyelesaian melalui majelis, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian daerrah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian TGR dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi TGR dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyelesaian Utang Daerah
ABSTRAK:
dalam Rangka Meningkatkan Efisiensi,Efektifitas,akuntabilitas,Transparansi dan tertib Administrasi Pengelolaan utang Daerah ayng Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BElanja Daerah Perlu Dilakukan Pengeturan Lebih Lanjut Mengenai Mekanisme Penyelesaian Utang.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No. 27 Tahun 1959; UU No 3 Tahun 1953; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; Uu No 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2015; No 58 Tahun 2005; No 13 Tahun 2006; No 21 Tahun 2011; No 13 Tahun 2006; No 16 Tahun 2010; No 16 Tahun 2011; No 53 Tahun 2011; No 37 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2, Jenis Utang Daerah Pasal 3 Dan Pasal 4, Kriteria Utang Daerah Pasal 5 s/d Pasal 8, Pengendalian Atas nilai Utang Daerah Pada Perangkat daerah Pasal 9 Dan Pasal 10, penganggaran Pasal 11 s/d Pasal 13, Mekanisme Pembayaran Pasal 14 dan Pasal 15, Akuntnasi Dan Pelaporan Keuangan Pasal 16, Penghapusan Utang daerah Pada Perangkat Daerah Pasal 17 Dan pasal 18, Pengawasan Dan Pengendalian Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum dan/atau yang disebabkan kelalaian bendahara dan/ atau pengurus barang dan pegawai bukan bendahara dan/ atau pengurus barang serta pihak lain, perlu adanya suatu kepastian hukum tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti ruginya; bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah
dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka dipandang
perlu untuk mengatur pelaksanaan Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
di atas, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
Semarang tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
T'untutan Oanti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Inmendagri No 21 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, informasi, pelaporan dan pemeriksaan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan, penyelesaian tuntutan ganti rugi, kadaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2014.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 37 Tahun 2020
Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2020/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, dalam rangka menyelesaikan tuntutan ganti kerugian daerah yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, perlu adanya aturan tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri RI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2006; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007; Perda Kab Pohuwato No. 1 Tahun 2009; Perda Kab Pohuwato No. 11 Tahun 2018; Perda Kab Pohuwato No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan,akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah, penghapusan piutang atas kerugian daerah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Terdiri dari 53 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 37 Tahun 2020
Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah, Standar/Pedoman
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
1. UU Nomor 14 Tahun 1964
2, UU Nomor 17 Tahun 2003
2. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007
10. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2012
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Kewenangan Penyelesaian Kerugian Daerah
3. Bab III : Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah
4. Bab V : Penentuan Nilai Kerugian Daerah
5. Bab VI : Penagihan dan Penyetoran
6. Bab VII : Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan
7. Bab VIII : Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
8. Bab IX : Pengapusan Piutang atas Kerugian Daerah
9. Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN
TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti kerugian Daerah dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Menetapkan kewenangan Bupati sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian daerah sebagai
akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian,
sekaligus sebagai pembinaan kepada Bendahara, dan
Pegawai bukan Bendahara, maka perlu disusun peraturan
terkait dengan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a serta dalam rangka tertib administrasi, efektifitas,
efisiensi, akuntabilitas dan transparansi terhadap
Tutuntan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi
Keuangan dan Barang Milik Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; Ruang Lingkup Tata Cara Ganti Kerugian Daerah meliputi:
a. Subjek dan Objek;
b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
c. Majelis Pertimbangan;
d. Penyelesaian TP-TGR;
e.Kedaluwarsa;
f.Penghapusan;
g. Penyetoran;
h. Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lalai, dan/atau salah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, atau pejabat lain, harus diselesaikan dan/atau ditagih, agar kerugian daerah dapat dikembalikan; Penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh kekurangan perbendaharaan diselesaikan melalui tuntutan perbendaharaan, sedangkan kerugian daerah yang disebabkan oleh pegawai bukan bendahara atau pejabat lain diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi; Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah perlu diatur dengan peraturan bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan suatu peraturan.
UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 4 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 2 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 33 Tahun 2009, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2008, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Keppres No. 80 Tahun 2003, Permendagri No. 1 Tahun 1980, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Ruang lingkup; Informasi, pelaporan, dan pemeriksaan; Kedaluwarsa; Penghapusan; Pembebasan; Penyetoran; Tim penyelesaian kerugian daerah; Ketentuan lain-lain; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat