Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 38 Tahun 2015

Pedoman penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; Ruang Lingkup Tata Cara Ganti Kerugian Daerah meliputi: a. Subjek dan Objek; b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; c. Majelis Pertimbangan; d. Penyelesaian TP-TGR; e.Kedaluwarsa; f.Penghapusan; g. Penyetoran; h. Pelaporan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
02 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2015
Tanggal Berlaku
02 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 38
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan