peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah; meliputi: ketentuan umum; ruang lingkup; Ruang Lingkup Tata Cara Ganti Kerugian Daerah meliputi: a. Subjek dan Objek; b. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan; c. Majelis Pertimbangan; d. Penyelesaian TP-TGR; e.Kedaluwarsa; f.Penghapusan; g. Penyetoran; h. Pelaporan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat