Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2, Jenis Utang Daerah Pasal 3 Dan Pasal 4, Kriteria Utang Daerah Pasal 5 s/d Pasal 8, Pengendalian Atas nilai Utang Daerah Pada Perangkat daerah Pasal 9 Dan Pasal 10, penganggaran Pasal 11 s/d Pasal 13, Mekanisme Pembayaran Pasal 14 dan Pasal 15, Akuntnasi Dan Pelaporan Keuangan Pasal 16, Penghapusan Utang daerah Pada Perangkat Daerah Pasal 17 Dan pasal 18, Pengawasan Dan Pengendalian Pasal 19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat