Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyampaian LHKPN, unit pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, dan tata cara penjatuhan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 19 Tahun 2016
Permen LHK No. 87 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Mencabut :
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 118A Tahun 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK. 26/MenhutII/2007 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Departemen Kehutanan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.27/Menhut-II/2007 tentang Penunjukkan Koordinator Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Departemen Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 19, BN 2015 (761): 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan menghambat pembangunan daerah/nasional serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan daerah/ nasional, sehingga harus dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipandang perlu mewujudkan implementasi pendidikan antikorupsi pada peserta didik melalui insersi, pada Aparatur Sipil Negara,
pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 17 Tahun 2010;Permendagri No. 32 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 12 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
b.pelaksana Implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
c. kerja sama;
d.monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2001.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Pasal 209, Pasal 210, Pasal 387, Pasal 388,
Pasal 415, Pasal 416, Pasal 417, Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, dan
Pasal 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jis. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9), Undang-undang Nomor 73
Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1660) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan
Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku.”
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM SISTEM PENANGANAN PELAPORAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa pengaduan dari masyarakat atas dugaan
terjadinya tindak pidana korupsi merupakan salah satu
bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan
perlu mendapatkan tanggapan secara cepat, tepat dan
dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), perlu
mendorong peran serta pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(TPK);
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3866); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor
2036); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran
Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 4); 7. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Fungsi
Serta Tata KeIja Inspektorat Kabupaten Bondowoso
(Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016
Nomor 76).
Mengatur bahwa setiap masyarakat dapat menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang disampaikan melalui tim Penerima Pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya tim memberikan rekomendasi kepada Bupati melalui laporan penanganan pengaduan.
Rekomendasi dimaksud dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian Negara/Daerah;
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Penegak
Hukum; dan/atau
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Malang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2020.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012
Permen PAN & RB No. 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani di Lingkungan Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 20, jdih.menpan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
ABSTRAK:
bahwa untuk pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, diperlukan Kebijakan Indeks EfektivitasPengendalian Korupsi (IEPK) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019; Pergub No. 47 Tahun 2012
Didalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip Bab III Dimensi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi Bab IV Sosialisasi dan Publikasi Bab V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Bab IV Sanksi Bab VII Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
12 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 20, BN.2017/No.1430, jdih.pom.go.id: 19 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat