Didalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, dan Prinsip Bab III Dimensi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi Bab IV Sosialisasi dan Publikasi Bab V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Bab IV Sanksi Bab VII Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat