Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Salah satu kekuatan modal daerah yang penting dalam turut serta berkiprah dalam era persaingan global adalah kemampuan untuk memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan mempercepat kemajuan dan kemandirian daerah dalam mengelola potensi dan khasanah sumber daya daerah agar hasilnya dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; Pemerintah Daerah dalam merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu memperhatikan pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dihimpun dalam suatu wadah lembanga yang dinamis dan bersifat non struktural; Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Riset Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.16 Tahun 2005; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.39 Tahun 2000.
Dewan Riset Daerah mempunyai tugas : a. membantu Bupati dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. memberikan berbagai pertimbangan kepada Bupati dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan daerah ilmu
pengetahuan dan teknologi. Susunan keanggotaan Dewan Riset Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2012
PERBUP Kab. Bantul No. 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul No. 61 Tahun 2011 tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi
PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM BELAJAR BERBASIS RISET OLEH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 16, BN 2019/NO. 1451; PERATURAN.GO.ID: 15 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan peningkatan kompetensi
pegawai negeri sipil melalui pendidikan formal berbasis
penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu
pengetahuan dan teknologi, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Belajar
Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Program Belajar
Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
3 Tahun 2019 tentang Program Belajar Berbasis Riset
oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 39);
Mengubah ketentuan Pasal 1; Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 2A; Ketentuan Pasal 5 huruf a dihapus dan ditambah 3 (tiga)
ayat yakni ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Ketentuan Pasal 8 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf c,
huruf d dan huruf e; Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 11 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2)
dan ayat (3); Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2);Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah;
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Mengubah Peraturan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 39)
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai sumber kehidupan masyarakat yang sesuai dengan sifat selalu melalui siklus hidrologi yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata pada setiap waktu dan setiap wilayah;
b. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan produktifitas lahan serta mencapai hasil pertanian yang optimal tanpa mengabaikan kepentingan yang lain, serta mewujudkan kemantapan air yang menyeluruh, terpadu, berwawasan lingkungan dan untuk kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan pengaturan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan sub urusan sumber daya air meliputi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Fengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1347);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4156);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemaiang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12) ;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Asas, Maksud Tujuan Fungsi dan Prinsip, Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan irigasi, Partisipasi Masyarakat Petani, Pemberdayaan, Pengelola Air Irigasi, Pengembangan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan, Garis Sempadan Jaringan irigasi, Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi, Larangan, Kerjasama, Sanksi Administratif, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dan guna mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pemerintahan Daerah maka sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2) serta Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Tata Kelola Pengembangan e-Government, perlu mengatur tentang tata naskah dinas elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Indonesia Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran dan standar. Sasaran yang ingin dicapai adalah kesamaan pengertian dan pemahaman, terwujudnya keterpaduan, lancarnya arus komunikasi, tercapainya efektivitas dan efisiensi, terwujudnya pemanfaatan teknologi. Standar yang digunakan adalah terdiri dari desain sistem dan spesifikasi sistem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 16, BN.2022/No.676, peraturan.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Mengelola Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa perlu membentuk Peraturan
Kepala Daerah; Bahwa pengelolaan sumber daya alam yang berdasarkan
keterpaduan merupakan reformasi; pada prinsip keberlanjutan, demokratis, berkeadilan juga komitmen global dan tuntutan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Mengelola Sumber Daya Alam Desa
Dasar Hukum; UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2016; PP No. 20 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendes DTT No. 23 Tahun 2017
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Prinsip; III. Arah dan Sasaran; IV. Kegiatan Pemberdayaan; V. Kerjasama; VI. Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna; VII. Penghargaan; VIII. Pembinaan; IX. Pelaporan; X. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2019
PENGGUNAAN -SISTEM - TEKNOLOGI - INFORMASI - DALAM - PENYUSUNAN - PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penye1enggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegrasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan berbasis pada e-planning;
Mengingat
c. bahwa aplikasi e-planning merupakan sistem teknologi informasi yang digunakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari perwujudan integrasi data perencanaan yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dalam jangka waktu tertentu serta menetapkan rencana program dan kegiatan tahunan daerah sebagai rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan;
dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 ; UU No 25 Tahun 2004 ;UU No 11 Tahun 2008 ; UU No 14 Tahun 2008 ;UU No 23 Tahun 2014 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 8 Tahun 2008 ;Permendagri No 13 Tahun 2006 ;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 86 Tahun 2017 ;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : KETENTUAN UMUM , MAKSUD DAN TUJUAN ,PENGELOLAAN APLIKASI E-PLANNING ; TAHAPAN DAN MEKANISME E-PLANNING , PENANGGUNGJAWAB DAN PEMEGANG SEKTOR , PENDAMPING, SELEKSI DAN PENDALAMA , PENGENDALIAN DAN EVALUASI , KETENTUAN LAIN-LAIN ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
23 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD No. 16/ 2017 Seri E Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional dan perpustakaan merupakan salah satu sumber informasi penting bagi masyarakat yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, sehingga penyelenggaraan dan pengelolaannya perlu diatur agar dapat memberikan manfat yang sebesar besarnya bagi masyarakat serta sesuai ketentuan dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Wewenang, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat