Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : KETENTUAN UMUM , MAKSUD DAN TUJUAN ,PENGELOLAAN APLIKASI E-PLANNING ; TAHAPAN DAN MEKANISME E-PLANNING , PENANGGUNGJAWAB DAN PEMEGANG SEKTOR , PENDAMPING, SELEKSI DAN PENDALAMA , PENGENDALIAN DAN EVALUASI , KETENTUAN LAIN-LAIN ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat