Peraturan Bupati ini mengatur tentang sasaran dan standar. Sasaran yang ingin dicapai adalah kesamaan pengertian dan pemahaman, terwujudnya keterpaduan, lancarnya arus komunikasi, tercapainya efektivitas dan efisiensi, terwujudnya pemanfaatan teknologi. Standar yang digunakan adalah terdiri dari desain sistem dan spesifikasi sistem.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat