Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan di daerah merupakan bagian dari sistem
hukum nasional, sehingga perubahan yang terjadi
pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan
nasional harus disesuaikan dalam rangka menjaga
keserasian dan keselarasan peraturan perundang-
undangan di Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
kebijakan dalam pencegahan dan pengendalian
Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi
menuju endemi, Peraturan Bupati yang mengatur
mengenai pengenaan sanksi bagi pelanggar
ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat sudah tidak sesuai dan tidak dapat
dilaksanakan;
c. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum di
Daerah, terhadap Peraturan Bupati yang sudah tidak
sesuai dengan kebijakan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b perlu dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Pencabutan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54
Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan
Aplikasi PeduliLindungi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan yang Dicabut: 1. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 54
Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ; 2. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan
Aplikasi PeduliLindungi
Halaman: 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP; Kriteria dan Penetapan Besaran TPP; Penilaian TPP; Pengurangan TPP; PEmbayaran TPP; Aplikasi E-Kinerja dan Presensi Elektronik; Penghentian Pemberian TPP; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Lain. Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa Bagi Perangkat Daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yaitu Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan diberikan tambahan 10% (sepuluh persen) dari dasar besaran TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor 109 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 9, BN.2020/NO.326, http://p2p.kemkes.go.id : 13 hlm..
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Dasar hukum Permenkes ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Perpres Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan; Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; dan Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Permenkes ini mengatur mengenai pedoman dan prosedur penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a) jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke
beberapa wilayah; dan b) terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam
Diktum KEEMPATInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan
Percepatan Penanganan Corona Viros Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah
Kabupaten Tabalong sudah melakukan rasionalisasi
anggaran sebagai upaya untuk menambah alokasi Belanja
Tidak Terduga yang nantinya disediakan untuk pembiayaan
antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 di
Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah, dana dari hasil
penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan harus
diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan dokumen
pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
dalam waktu paling lama 1 (satu) hari.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Tabalong Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pergeseran Anggaran Pada Perangkat Daerah, bahwa dalam
pendanaan keadaan darurat dan keperluan mendesak dapat
dilakukan pergeseran anggaran antar kelompok belanja dan
persetujuannya dilakukan dengan cara melakukan
perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2020
dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tabun 2019; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tabun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor2 Tabun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor78 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tabun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2019; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nornor 50 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Tabalong Nomor 08
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan perubahan penjabaran APBD terhadap beberapa SKPDdirinci lebih
lanjut dalam Lampiran II. Dengan penambahan ayat (2) pada Pasal 4 berbunyi "Pelaksanaan Perubahan Ketigaatas Penjabaran AnggaranPendapatan dan
Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati ini dituangkan
lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tabalong Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Insentif Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu memberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diberikan insentif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Insentif Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tahun Anggaran 2022;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU nomr 11 Tahun 2020, PP Nomr 12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2021, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Perbup Purbalingga Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar insentif penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVD-19)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2021
PERWALI Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah dalam rangka
pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
perlu adanya perubahan jenis-jenis kegiatan masyarakat yang
dibatasi;
b. bahwa beberapa ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat
yang tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 32
Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu diubah
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan
Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
Materi pokok: Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
merubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Coron Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja para pelaku usaha, sehingga berpotensi mengganggu kinerja dan stabilitas kegiatan usaha, yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa untuk mendorong stabilitas iklim berusaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi, diperlukan stimulus bagi para pelaku usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah termasuk pemberdayaan ekonomi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP PERPU No 1 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perpres No 82 Tahun 2020; Kepres No 11 Tahun 2020; Kepres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perka LKPP No 13 Tahun 2018; PMK No 17/PMK.07/2021.
Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; 2. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan stimulus ekonomi untuk penanganan dampak ekonomi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Stimulus ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian bantuan modal usaha; dan
b. pembelian produk.
Penerima Stimulus Ekonomi terdiri dari:
a. perorangan;
b. koperasi;
c. kelompok; dan
d. badan usaha.
Besaran stimulus ekonomi diatur sebagai berikut:
a. bantuan modal untuk pelaku usaha perorangan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. bantuan modal untuk pelaku usaha berbentuk kelompok, koperasi, dan badan usaha sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan
c. pembelian produk dengan harga satuan paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sudah termasuk pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
8. Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021;
9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016;
10. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020.
Pasal 1 Ketentuan Umum
Ketentuan ayat (1) Huruf b dan ayat (2) pasal 7 di ubah
Pasal II Peraturan Bupati ini Berlaku pada tanggal di Undangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati No 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru (Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 52)
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022
PERWALI Kota Gorontalo No. 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Gorontalo
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronta Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan serta Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Pergub No. 41 Tahun 2020; Perwali No. 26 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 26 Tahun 2020
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021
PERWALI Kota Palu No. 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya serta masyarakat, sehingga perlu strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Palu; bahwa strategi dan upaya yang komprehensif dalam percepatan penanganan COVID-19 di Kota Palu perlu dilakukan melalui pengenaan sanksi yang tegas sehingga mempunyai efek jera bagi pelanggar; bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020, yaitu pada Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
Peraturan Wali Kota Palu Nomor 19 Tahun 2020
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat