Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah memberikan stimulus ekonomi untuk penanganan dampak ekonomi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Stimulus ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. pemberian bantuan modal usaha; dan b. pembelian produk. Penerima Stimulus Ekonomi terdiri dari: a. perorangan; b. koperasi; c. kelompok; dan d. badan usaha. Besaran stimulus ekonomi diatur sebagai berikut: a. bantuan modal untuk pelaku usaha perorangan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); b. bantuan modal untuk pelaku usaha berbentuk kelompok, koperasi, dan badan usaha sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan c. pembelian produk dengan harga satuan paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sudah termasuk pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat