Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP; Kriteria dan Penetapan Besaran TPP; Penilaian TPP; Pengurangan TPP; PEmbayaran TPP; Aplikasi E-Kinerja dan Presensi Elektronik; Penghentian Pemberian TPP; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Lain. Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa Bagi Perangkat Daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yaitu Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan diberikan tambahan 10% (sepuluh persen) dari dasar besaran TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat