Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP; Kriteria dan Penetapan Besaran TPP; Penilaian TPP; Pengurangan TPP; PEmbayaran TPP; Aplikasi E-Kinerja dan Presensi Elektronik; Penghentian Pemberian TPP; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Lain. Dalam Ketentuan Peralihan diatur bahwa Bagi Perangkat Daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yaitu Inspektorat Daerah, Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan diberikan tambahan 10% (sepuluh persen) dari dasar besaran TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 2942 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :


  1. Peraturan Bupati Brebes Nomor 109 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan