KetenagakerjaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasipendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Purbalingga
organisasi dan tata kerja-unit pelaksana teknis dinas balai latihan kerja-dinas tenaga kerja
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2016/NO.106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, maka perlu menetapan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekni Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pembentukan UPTD BLK, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2011 dicabut
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 106 Tahun 2015
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD.2016/NO.107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 40 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2016 dicabut.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 107 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD Tahun 2022 Nomor 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Islamic Center Baiturrahmi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Daerah telah membangun Islamic Center; bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Islamic Center sebagai pusat kegiatan dan pengembangan sumber daya, menumbuh kembangkan budaya Islam yang dikelola secara profesional, amanah, dan transparan, perlu pengaturan mengenai pengelolaan Islamic Center sebagai pusat kegiatan keislaman dan kajian keilmuan Kota Tangerang Selatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama dan Kedudukan Bab III Pengelolaan Bab IV Pendanaan, Pengelolaan Aset, Serta Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 107 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, BD Tahun 2022 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Kepegawaian dan Jabatan; Tata Kerja; Tunjangan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 108, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 51034
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pusat Pengembangan Kompetensi Dan Kebijakan Publik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, standar pelayanan minimal Unit Pelaksana Teknis
Dinas/Badan Daerah, dan Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Keputusan Gubernur, sehingga perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal PPKKP.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No 79 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik (PPKKP) yang memuat jenis layanan dasar dan mutu layanan dasar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 117
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 std terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 21 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi pada satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK Negeri dan Swasta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
7 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 118 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasipendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DAERAH - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 109 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Cilacap, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten
Cilacap; bahwa dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan tugas
agar dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif dan efisien
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 109 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan Daerah Kabupaten Cilacap perlu ditinjau kembali
dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 109 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan huruf d.1 Pasal 18, huruf d.1 Pasal 22, penghapusan huruf g dan huruf k Pasal 25, huruf f dan huruf j Pasal 29, perubahan Pasal 39, Pasal 41.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 109 Tahun 2016 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 125 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, serta program pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna; sebagai tindak lanjut Permendagri No.35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu untuk melaksanakan Analisis Jabatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.54 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permendagri No.70 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.14 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011.
Analisis Jabatan digunakan sebagai panduan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan informasi jabatan. Informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh melalui proses, metode dan teknik pengumpulan dan pengolahan data jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Analisis Jabatan untuk penyusunan kebijakan program adalah : a. Pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan; b. Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan; dan c. Evaluasi kebijakan program pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Untuk melaksanakan Analisis Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dibentuk Tim Analisis Jabatan. Analisis Jabatan dilaksanakan apabila terjadi perubahan organisasi untuk penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Analisis Jabatan dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan data;
d. verifikasi; e. penyempurnaan; dan f. penetapan hasil analisis jabatan. Hasil Analisis Jabatan merupakan informasi jabatan yang terdiri dari Uraian Jabatan dan Peta Jabatan. Hasil pelaksanaan Analisis Jabatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipaparkan oleh Sekretaris Daerah di hadapan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pemaparan hasil Analisis Jabatan dilakukan sebagai dasar untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan. Hasil Analisis jabatan dipergunakan sebagai bahan pelaksanaan evaluasi jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.97 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000; PP No.9 Tahun 2003
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 130 Tahun 2021
PENGABSAHAN - TERHADAP - KEGIATAN - BANTUAN - BIAYA - PENDIDIKAN - BAGI - GURU - DAN - TENAGA - KEPENDIDIKAN - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - DINAS - PENDIDIKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 130, BD 2021/130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengabsahan Terhadap Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan bantuan biaya pendidikan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan PNS di lingkungan Disdik telah tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2021 Dan kegiatan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud telah direalisasikan yang memerlukan dasar keabsahannya Dan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang berupa penggunaan diskresi sesuai dengan tujuannya maka perlu menetapkan Perwali.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2021; Perwali Bandung No. 29 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Bandung No. 108 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Dan Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2012.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat