Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan huruf d.1 Pasal 18, huruf d.1 Pasal 22, penghapusan huruf g dan huruf k Pasal 25, huruf f dan huruf j Pasal 29, perubahan Pasal 39, Pasal 41.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat