PENGABSAHAN - TERHADAP - KEGIATAN - BANTUAN - BIAYA - PENDIDIKAN - BAGI - GURU - DAN - TENAGA - KEPENDIDIKAN - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - DINAS - PENDIDIKAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 130, BD 2021/130
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengabsahan Terhadap Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Dinas Pendidikan
ABSTRAK: |
- Bahwa kegiatan bantuan biaya pendidikan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan PNS di lingkungan Disdik telah tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2021 Dan kegiatan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud telah direalisasikan yang memerlukan dasar keabsahannya Dan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang berupa penggunaan diskresi sesuai dengan tujuannya maka perlu menetapkan Perwali.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2021; Perwali Bandung No. 29 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Bandung No. 108 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Dan Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2012.
- 7 Hlm.
|