Peraturan Daerah (PERDA) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengatur penyusunan dan
penyajian laporan keuangan pemerintah
Kabupaten Kolaka sesuai Standar
Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, perlu
mengatur kebijakan akuntansi;
b. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah daerah
yang menyatakan bahwa kebijakan
akuntansi pemerintah daerah diatur lebih
lanjut dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten
Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1959
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
ten tang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Repu blik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa ka1i
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2018 ten tang Pinjaman Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2012 ten tang Hibah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daer ah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan N omenklatur
Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daer ah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 8 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah perlu diatur dengan
Peraturan Bupati Kotawaringin Timur.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Kebijakan Akuntansi;
4. Ketentuan Lain-lain; dan
5. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD Kab. Solok Tahun 2020 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemda Kab. Solok
ABSTRAK:
Bahwa Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang tercantum dalam Perbup Solok No. 9 Tahun 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka terhadap Perbup tersebut perlu dilakukan perubahan
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 108 Tahun 2016. Perda Kab. Solok No. 3 Tahun 2017, Perbup Solok No. 12 Tahun 2014
Ketentuan Bab II Huruf C Lampiran Perbup Solok No. 9 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemdakab. Solok diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
98 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 98 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan
Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar
Akuntansi Pemerintahan;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terdapat beberapa perubahan nomenklatur perangkat daerah dan perubahan terkait pengelolaan penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 28
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo;
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang meliputi
Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dicabut.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, perlu diatur dalam bentuk peraturan
daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, administrasi keuangan dan tuntutan pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang meliputi : ketentuan umu, ruang lingkup, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur apbd, penyusunan rancangan apbd, rka-skpd, penetapan apbd, pelaksanaan apbd, perubahan apbd, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, pengendalian defisit dan penggunaan surplus apbd, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengaturan pedoman teknis dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2009 Nomor 03) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah dan dinamika perkembangan dalam pengelolaan keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 perlu untuk disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 23 dihapus, Ketentuan ayat (5) huruf a Pasal 36 diubah, Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 54 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 56 diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 58 diubah, Ketentuan Pasal 91 diubah, Ketentuan Pasal 95 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 99 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 100 diubah, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 104 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), Ketentuan ayat (4) Pasal 109 diubah, Diantara Pasal 143 dan Pasal 144 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 143A,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.9; TLD.NO.146
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BALAI BENIH IKAN MOGOLAING KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan pendapatan petani pembudidaya ikan diperlukan benih, calon induk dan induk yang unggul dan murni;
- Pengadaan benih,calon induk dan induk yang unggul dan murni dilaksanakan dalam upaya alih teknologi budidaya perikananan serta ditujukan untuk menjaga mutu genetika serta ketersediaan benih, calon induk dan induk ikan yang digunakan petani pembudidaya untuk kegiatan usahanya;
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penjualan produksi usaha daerah berupa bibit atau benih ikan termasuk salah satu jenis retribusi jasa usaha yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah kabupaten/kota.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, penyesuaian tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran dan penundaan pembayaran, insentif pemungutan, penagihan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
20 halaman terdiri dari 13 halaman batang tubuh dan 5 halaman lampiran (22 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Palangka Raya akan dilaksanakan pada
Tahun 2018 dan biaya penyelenggaraannya
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Palangka Raya yang di
Anggarkan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran. Berdasarkan Pasal 303 ayat ( 1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Daerah
dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai
kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana
Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu)
Tahun Anggaran dan Pembentukan Dana Cadangan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan Pasal 122 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan
pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02
Tahun 2010
Dana Cadangan Daerah ditetapkan berjumlah sebesar
Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 55 Tahun 2005; UU No. 56 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 71 Tahun 2010; UU No. 54 Tahun 2010; UU No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 tahun 2016;
1. maksud dan tujuan
2. program kegiatan
3. besaran dan sumber dana cadangan
4. penganggaran dana cadangan
5. pelaksanaan dana cadangan
6. penatusahaan dana cadangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG DANA CADANGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah terhadap besaran penganggaran Dana Cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan perubahan besaran Dana Cadangan pada tiap tahun anggaran.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2007 Nomor 1 Seri E); 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 46); 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
(1) Dana Cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) tahun anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2017; 3. Besaran Dana Cadangan sebagaimana ditetapkan sebanyak Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut:
a. Tahun Anggaran 2015 sebanyak Rp 0,00 (nol rupiah);
b. Tahun Anggaran 2016 sebanyak Rp 400.000.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah); dan
c. Tahun Anggaran 2017 sebanyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah).
4. Dalam hal Dana Cadangan tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat