Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemda Kab. Solok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Bab II Huruf C Lampiran Perbup Solok No. 9 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemdakab. Solok diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemda Kab. Solok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD Kab. Solok Tahun 2020 No. 9
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan