Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2017

RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BALAI BENIH IKAN MOGOLAING KOTA KOTAMOBAGU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, penyesuaian tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran dan penundaan pembayaran, insentif pemungutan, penagihan, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 9 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BALAI BENIH IKAN MOGOLAING KOTA KOTAMOBAGU
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2017
Sumber
LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.9; TLD.NO.146
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan