Hak Asasi ManusiaKesehatanKewarganegaraan dan ImigrasiNarkotikaTerorismePertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenkumham No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 33, BN.2018/NO.1411, peraturan.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 9, BN.2020/No.657, jdih.kejaksaan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-001/A/JA/09/2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023
SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK - LINGKUNGAN - BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN.2023 (553) : 20 HLM.;JDIH.BNPT.GO.ID
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
20
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023
PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN KONTRA RADIKALISASI DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 2, BN 2023 (330) : 10 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak
Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6216);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6417);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
4. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723) sebagaimana
telah diubah Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1051);
Mengatur tentang ketentuan umum
Pelaksanaan kontra radikalisasi secara langsung yang terdiri dari perencanaan, aksi dan pelaporan dan secara tidak langsung
Pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
10
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 1, BN 2023 (243) : 149 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan naskah dinas
yang seragam, efektif, dan efisien, diperlukan tata naskah
dinas di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme;
b. bahwa tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme belum menggunakan media
elektronik dan menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan sehingga Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun
2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6216);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286)
4. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
5. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
6. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 723)
sebaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun
2022 tentang Perubahan Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1051);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas
Bab III. Pembuatan Naskah Dinas
Bab IV. Pengamanan Naskah Dinas
Bab V. Pejabat Penanda tangan Naskah Dinas
Bab VI. Pengendalian naskah dinas
Bab VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1648),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
149
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 5, BN.2021/No. 484, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN.2021/No. 444, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat