Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023

Pelaksanaan Kontra Radikalisasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang ketentuan umum Pelaksanaan kontra radikalisasi secara langsung yang terdiri dari perencanaan, aksi dan pelaporan dan secara tidak langsung Pemantauan dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bentuk Singkat
Peraturan BNPT
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 April 2023
Tanggal Pengundangan
13 April 2023
Tanggal Berlaku
13 April 2023
Sumber
BN 2023 (330) : 10 hlm
Subjek
TERORISME
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Bidang
Halaman ini telah diakses 1112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan