Peraturan Bupati Sleman
Nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Rehabilitasi; Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Jumlah Halaman: 10 hlm. Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat berbahaya bagi kualitas sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara perlu di lakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa untuk optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Penyalah Gunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peran pemerintah daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Pemerinah Daerah
melakukan Pencegahan dan pemberantasan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; pelaksanaan fasilitas pangan; pencegahan; antisipasi dini; pemberantasan; penangan; forum koordinasi; pemantauan dan evaluasi; partisipasi masyarakat; pelaporan; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 2 Tahun 2024
Pencegahan - dan - Pemberantasan - Penyalahgunaan - dan - Peredaran - Gelap - Narkotika - dan - Prekursor - Narkotika
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOBA TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika dan prekursor narkotika merupakan zat atau obat yang bermanfaat bagi pelayanan kesehatan dalam pengobatan penyakit tertentu, namun apabila disalah gunakan dapat menimbulkan ketergantunggan dan membahayakan bagi seseorang atau masyarakat sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk mengantiaipasi semakin meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan prekureor narkotika di Kabupaten Toba diperlukan upaya pencegahan penyalah gunaan narkotika dan prekureor narkotika; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekuraor Narkotika, Bupati melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekureor Narkotika, dengan penyusunan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekuraor Narkotika
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 , Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pernerintah Nomor 40 Tahun 2013 , Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASA DAN TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, PENCECAHAN (Umum, Pencegahan melalui Keluarga , Pencegahan melalui Satuan Pendidikan , Pencegahan melalui Masyarakat , Penceganan melalui Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah di Daerah dan DPRD , Pencegahan melalui Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan, Pencegahan melalui Media Massa, Pencegahan Melalui Lembaga Keagamaan, Pencegahan melalui Lembaga Adat), ANTISIPASI DINI , PENANGANAN, PARTISIPASI MASYARAKAT , REHABILITASI (Umum, Rehabilitasi Medis, Rehabilitasi Sosial ), KERJASAMA, RENCANA AKSI DAERAH , PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN , TIM TERPADU , PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor
narkotika membahayakan perkembangan sumber daya
manusia serta mengancam kehidupan masyarakat
sehingga perlu untuk dilakukan Pencegahan dan
Pemberantasan; bahwa untuk mendukung upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika, perlu adanya
peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat;
bahwa sebagai landasan hukum pelaksanaan fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka
perlu dibentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan
Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penanganan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi dan mempertahankan
tata nilai masyarakat dan masa depan generasi muda,
diperlukan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan
Prekursor Narkotika; bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekusor
narkotika cenderung meningkat dan memberikan
dampak negatif dan membahayakan kehidupan
masyarakat, sehingga memerlukan Pencegahan dan
Penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif
dan efisien; bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Kewenangan, Pelaksanaan Fasilitasi, Pasca Rehabilitasi, Rencana Aksi Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pendampingan, Kerja Sama, Kelembagaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
35 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 40 Tahun 2013; Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020; Permenkes No. 2415 Tahun 2011; Permenkes No. 50 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Permendikdub No. 38 Tahun 2019; Permenkes No. 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2023
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika ditengah masyarakat berbahaya bagi
perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu
peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa di Kabupaten Seluma masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan
Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4266)
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia• Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan LembS!an Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
7. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan
Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 195);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 74);
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019, Nomor 5)
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2023
FASILITASI PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga masa depan generasi penerus
bangsa, diperlukan peran aktif pemerintah daerah
bersama masyarakat dalam mencegah dan memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
b. bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu dilakukan
secara terencana, terpadu, partisipatif, dan
berkesinambungan;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk menjamin kepastian
hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam
melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Rencana Aksi Daerah; Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Partisipasi Masyarakat; Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, dan Psikotropika.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, daerah menyusun Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;bahwa Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika di daerah sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang Undang Nomor 8 tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PREKURSOR NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENCEGAHAN;ANTISIPASI DINI;PEMBERANTASAN;PENANGANAN;SARANA, PRASARANA DAN SUMBER DAYA MANUSIA;KERJA SAMA;PARTISIPASI MASYARAKAT;MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;SISTEM INFORMASI;PENDANAAN;PENGHARGAAN;SANKSI;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat