Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD Tahun 2011 No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Temanggung perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber
informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maka dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan
untuk menyediakan layanan bagi masyarakat secara optimal dalam meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun
1990; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan, penyelenggaraan, dan jenis-jenis perpustakaan serta hak, kewajiban, dan kewenangan masyarakat dan pemerintah daerah terkait perpustakaan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai tenaga perpustakaan, kerjasama dengan masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan sanksi terhadap pelanggaran terkait perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
17 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Perpustakaan Daerah merupakan salah
satu sarana dalam rangka upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia ;
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan
penyelenggaraan pelayanan perpustakaan dan
sekaligus mengamankan bahan pustaka milik
Perpustakaan Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
Daerah Kabupaten Semarang perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
Daerah Kabupaten Semarang ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 1 0 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerlntah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 5 ( lima ) angka yakni angka 4 a, 4 b, 4 c, 4 d dan 4 e, Ketentuan Pasal 1, diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 8 (delapan) angka yakni angka 13 a, 13 b, 13 c, 13 d, 13 e, 13 f, 13 g, dan 13 h. Ketentuan Pasal 3 diubah, Penjelasan Pasal 5 huruf e diubah, Ketentuan Pasal.5 ditambah 12 ( dua belas) huruf yakni huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf I, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 ( satu ) Pasal, yakni Pasal 5 A, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 huruf a angka 1 diubah, huruf a angka 3 dihapus, huruf a angka 5 dihapus dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipi 1 ( satu ) Pasal yakni Pasal 13 A, Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 15 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang diubah.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - kantor arsip dan perpustakaan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2008/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu
diadakan penataan kembali, sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata KerjaKantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain pembentukan Kantor, kedudukan dan tugas pokok Kantor, susunan organisasi dan tata kerja Kantor, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada Kantor. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2001 dicabut
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
ABSTRAK:
bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu sarana yang sangat penting dalam menunjang pembangunan khususnya dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu melakukan pengawasan, pembinaan dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam sehingga diperoleh hasil dengan kualitas yang maksimal, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai penyerahan; pengelolaan dan pemanfaatan; bibliografi daerah; pembinaan dan pengawasan; penyidikan; serta ketentuan pidana terkait karya cetak dan karya rekam
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pelaksanaan penyerahan karya cetak; peraturan mengenai tata cara pelaksanaan penyerahan karya rekam; peraturan mengenai tata cara pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang telah diserahkan; peraturan mengenai tata cara pengawasan pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
10 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2005/11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Pembinaan Dan Pengembangan Perpustakaan Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan merupakan salah satu sarana dalam
rangka upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia ;
bahwa penyelenggaraan pelayanan perpustakaan perlu
dikelola secara profesional ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah
Kabupaten Semarang ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah
Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah
Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah
Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala
Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 1993;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2004.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 85 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional No. 3 Tahun 2023;
Dalam Pergub ini diatur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial meliputi halhal sebagai berikut:
a. Transformasi Pelayanan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
b. peran Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial;
c. pembinaan teknis Perpustakaan;
d. hak, kewajiban dan kewenangan;
e. peran serta masyarakat;
f. pembentukan, penyelenggaraan dan pengelolaan serta pengembangan perpustakaan;
g. tim sinergi;
h. tenaga Perpustakaan dan pendidikan;
i. sarana dan prasarana; dan
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 29 Tahun 2023
Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD Tahun 2023 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus
ABSTRAK:
bahwa perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, informasi, rekreasi dan pelestarian budaya perlu dikembangkan dan dikelola secara terprogram, terencana dan berkesinambungan agar menumbuhkan budaya gemar membaca, meningkatkan kecerdasan, dan mendatangkan manfaat sebanyak-banyaknya kepada masyarakat; bahwa pemenuhan standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional Pendidikan pada setiap perpustakaan sekolah sangat diperlukan untuk meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan serta sebagai sarana untuk mencerdaskan anak didik bangsa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan; bahwa pengaturan mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/6980/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 hal Fasilitasi Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No, 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 ; PP No. 24 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perpusnas No. 12 Tahun 2017; Perda No. 13 Tahun 2019.
Didalam Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang: Pengelolaan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
3 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 85, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 86
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mewujudkan kesejahteraan perlu sarana perpustakaan
sebagai pusat belajar masyarakat berperan sangat penting
meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
peningkatan kemampuan literasi sebagai bagian dari upaya
membangun daerah dan masyarakat yang berdaya saing;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pemerintah provinsi
mempunyai kewajiban untuk menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis
Inklusi Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik {Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6778);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5531);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2020
tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun
2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1018);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Perpustakaan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
Peraturan ini mengatur mengenai transformasi dan pengembangan perpustakaan berbasis inklusis sosial serta pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisa.si, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat