Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD Tahun 2023 Nomor 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus
ABSTRAK: |
- bahwa perpustakaan sebagai sumber ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, informasi, rekreasi dan pelestarian budaya perlu dikembangkan dan dikelola secara terprogram, terencana dan berkesinambungan agar menumbuhkan budaya gemar membaca, meningkatkan kecerdasan, dan mendatangkan manfaat sebanyak-banyaknya kepada masyarakat; bahwa pemenuhan standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional Pendidikan pada setiap perpustakaan sekolah sangat diperlukan untuk meningkatkan kegemaran membaca, memperluas wawasan dan pengetahuan serta sebagai sarana untuk mencerdaskan anak didik bangsa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, bahwa setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan; bahwa pengaturan mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.1.6/6980/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 hal Fasilitasi Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No, 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 ; PP No. 24 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perpusnas No. 12 Tahun 2017; Perda No. 13 Tahun 2019.
- Didalam Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang: Pengelolaan Perpustakaan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
- 3 hlm
|