Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 5 ( lima ) angka yakni angka 4 a, 4 b, 4 c, 4 d dan 4 e, Ketentuan Pasal 1, diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 8 (delapan) angka yakni angka 13 a, 13 b, 13 c, 13 d, 13 e, 13 f, 13 g, dan 13 h. Ketentuan Pasal 3 diubah, Penjelasan Pasal 5 huruf e diubah, Ketentuan Pasal.5 ditambah 12 ( dua belas) huruf yakni huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf I, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 ( satu ) Pasal, yakni Pasal 5 A, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 huruf a angka 1 diubah, huruf a angka 3 dihapus, huruf a angka 5 dihapus dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipi 1 ( satu ) Pasal yakni Pasal 13 A, Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 15 A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat