Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 5 ( lima ) angka yakni angka 4 a, 4 b, 4 c, 4 d dan 4 e, Ketentuan Pasal 1, diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 8 (delapan) angka yakni angka 13 a, 13 b, 13 c, 13 d, 13 e, 13 f, 13 g, dan 13 h. Ketentuan Pasal 3 diubah, Penjelasan Pasal 5 huruf e diubah, Ketentuan Pasal.5 ditambah 12 ( dua belas) huruf yakni huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf I, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 ( satu ) Pasal, yakni Pasal 5 A, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 huruf a angka 1 diubah, huruf a angka 3 dihapus, huruf a angka 5 dihapus dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipi 1 ( satu ) Pasal yakni Pasal 13 A, Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 15 A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.4
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan