Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat