Dalam Pergub ini diatur tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Pengembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial meliputi halhal sebagai berikut: a. Transformasi Pelayanan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; b. peran Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; c. pembinaan teknis Perpustakaan; d. hak, kewajiban dan kewenangan; e. peran serta masyarakat; f. pembentukan, penyelenggaraan dan pengelolaan serta pengembangan perpustakaan; g. tim sinergi; h. tenaga Perpustakaan dan pendidikan; i. sarana dan prasarana; dan j. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat