perubahan - atas - peraturan - bupati - ciamis - nomor - 52 - Tahun - 2015 - tentang - pakaian - dinas - di - lingkungan pemerintah - kabupaten - ciamis
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD 2023/36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa pakaian dinas di lingkungan pemerintah kabupaten ciamis telah di atur dengan peraturan bupati ciamis No 52 tahun 2015, diperlukannya penyeseuaian terhadap beberapa ketentuan dalam pakaian dinas pegawai negeri sipil dilingungan pemerintah kabupaten ciamis, yang di tetapkan dengan peraturan bupati
UU no 14 Tahun 1950,UU No 28 tahun 1999,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 tahun 2022,UU No 5 tahun 2014,UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah No 72 Tahun 2019,peraturan pemerintah dalam negeri No 11 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menetri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan gubernur jawa barat No 15 Tahun 2021,peraturan daerah kabupaten ciamis NO 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 15 Tahun 2022,peraturan bupati ciamis No 52 Tahun 2015,peraturan bupati ciamis No 93 Tahun 2022.
Penggunaan pakaian dinas bagi pegawai di lingkungan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas selama 6 (enam) hari kerja,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Dinas Lapangan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, kerapian, keindahan dan untuk menunjukkan identitas dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, oleh Badan Pendapatan Kabupaten Rokan Hilir perlu dilengkapi dengan Pakaian Dinas Lapangan.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 105 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 8 (delapan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Lapangan; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Lamp II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 27 Tahun 2023
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jam Kerja Desa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jam Kerja Desa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2023 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jam Kerja Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 25 Tahun 2023
Pakaian Seragam Khusus Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Seragam Khusus Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan kualitas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Lampung Tengah dan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk mengatur pakaian seragam khusus Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah ; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinaa di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, bahwa petugas layanan di Lingkungan Pemerintah Daerah diatur tersendiri sesuai dengan kebutuhan; bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Seragam Khusus Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) sebagai undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tabahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 251);
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2016 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 6) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2021 Nomor 10,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 57);
Pakaian Seragam Khusus Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Halaman : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 21 Tahun 2023
PEDOMAN HARI KERJA, JAM KERJA, PAKAIAN DINAS ATRIBUT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2023 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN HARI KERJA, JAM KERJA, PAKAIAN DINAS ATRIBUT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatan disiplin, keseragaman, kerapihan, wibawa, dan motivasi kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu diatur Pedoman Hari Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas Atribut Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Republik
Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu di tetapkan dengan Peraturan Bupati Seluma tentang Pedoman Harl Kerja, Jam Kerja, Pakaian Dinas Atribut Kepala Desa dan Perangkat Desa;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 684I;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bdan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah dan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1760;
6. Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2016 Nomor 4) sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
7. Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2016 Nomor 5) sebagiamana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor6);
9. Peraturan Bupati Seluma Nomor 19 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
PEDOMAN HARI KERJA, JAM KERJA, PAKAIAN DINAS ATRIBUT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri ISipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
(a) bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara, perlu diatur penggunaan pakaian dinas dan atribut Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat; (b) bahwa Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 47
Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan perkembangan serta kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; (c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat;
Pasal 18 Ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam perbup ini diatur mengenai pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang meliputi PDH, PSL, PDL pada perangkat daerah tertentu, PDL camat dan lurah, PDU camat dan lurah, pakain seragam batik Korpri, dan pakaian olahraga. Perbup ini menjelaskan lebih lanjut jenis pakaian dinas, waktu penggunaan, atribut dan kelengkapan pakaian dinas, dan penjelasan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri ISipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi Nomor 11 Tahun 2023
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. No. 2023/10, LL Kab Teluk Wondama: 15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pakaian Dinas ASN Pemerintah Daerah harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Kepala Sadan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Wondama mengatur mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabuapten Teluk Wondama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Lamp 45 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat