Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2018

Pedoman Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jam Kerja Desa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Jam Kerja Desa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2018
Sumber
BD 2018/25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1535 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jam Kerja Desa
  2. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jam Kerja Desa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan