Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023

PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kabupaten Teluk Wondama mengatur mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabuapten Teluk Wondama

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rasieye
Tanggal Penetapan
16 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2023
Tanggal Berlaku
16 Januari 2023
Sumber
BD. No. 2023/10, LL Kab Teluk Wondama: 15 hal
Subjek
PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan