Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 16 Tahun 2023

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur mengenai pakaian dinas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang meliputi PDH, PSL, PDL pada perangkat daerah tertentu, PDL camat dan lurah, PDU camat dan lurah, pakain seragam batik Korpri, dan pakaian olahraga. Perbup ini menjelaskan lebih lanjut jenis pakaian dinas, waktu penggunaan, atribut dan kelengkapan pakaian dinas, dan penjelasan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
14 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
14 April 2023
Sumber
BD 2023 (16): 10 hlm
Subjek
PAKAIAN DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri ISipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan