Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals Kabupaten Pringsewu Tahun 2022-2026
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals Kabupaten Pringsewu Tahun 2022-2026
ABSTRAK: |
- bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs)
merupakan dokumen yang memuat tujuan dan
sasaran global yang berfungsi sebagai pedoman
dalam menyusun kebijakan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, menjaga keberlanjutan
kehidupan sosial, menjaga kualitas lingkungan
hidup dan melaksanakan tata kelola yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi
ke generasi berikutnya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals
(TPB/SDGs), yang mengamanatkan Pemerintah
Kabupaten Filantropi dan pemangku kepentingan
lainnya untuk mengimplementasikan pencapaian
target TPB/SDGs melalui Rencana Aksi Daerah yang
telah ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals
Kabupaten Pringsewu Tahun 2022-2026;
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
Tambahan
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Nomor 6673);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
7. Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 59);
- Tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals Kabupaten Pringsewu Tahun 2022-2026
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
- Halaman : 46
|