Dalam Perbup ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah yang secara pokok meliputi: 1. Asas dan Tujuan Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak 2. Perencanaan dan Pelaksanaan 3. Pengorganisasian 4. Pelaporan 5. Pemantauan dan Evaluasi Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat