Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 49 Tahun 2019

Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten Buton Utara Tahun 2019-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2019-2021 bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. 2. Rencana Aksi Daerah Tujuan Berkelanjutan/Sustainable Development dalam upaya melaksanakan TPB/SDGs untuk transformasi peradaban global yang lebih adil, damai, sejahtera, dan berkelanjutan pada Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 dalam bentuk arah kebijakan, program serta kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 49 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Kabupaten Buton Utara Tahun 2019-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
13 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2019
Tanggal Berlaku
13 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 46
Subjek
TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN / SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS / SDGS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan