Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Sragen No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan, tugas dan kewenangan serta kewajiban Bupati dan Wakil Bupati perlu disesuaikan dan dalam rangka mengoptimalkan kapasitas kelembagaan serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya Pembinaan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka perlu meningkatkan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat serta Kantor Pelayanan Terpadu menjadi Badan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 4; Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 57 Seri D Nomor 46).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 6) diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 6)
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 1 Tahun 2006
Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Kabupaten Sarolangun - Tahun Anggaran 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan Arah Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sarolangun Thun Anggaran 2006; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Sarolangun Tahun Anggaran 2006 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahu 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Sarolangun.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman bagi Kepala Daerah
beserta perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat maka
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010 yang merupakan dokumen perencanaan strategis sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah selama 5 (lima) tahun. Diatur juga mengenai sistematika beserta isi dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2006.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut :
1. PENDAPATAN Rp. 264.080.748.351,-
2. BELANJA Rp. 250.109.800.139,-
3. SURPLUS/ (DEFISIT) (1-2) Rp. 13.970.948.212,-
4. PEMBIAYAAN BERSIH Rp. 1.250.000.000,-
5. SURPLUS/ (DEFISIT) (3+4) Rp. 15.220.948.212,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2429/SJ, tanggal 21 September 2005, perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005 serta sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomnor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4540); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
-
5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 1, LN. 2006 No. 19, TLN. No. 4608, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabatan Tugas dan Fungsi Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pembangunan Sulawesi, maka perlu pengaturan penjabanan Tugas Pokok dan Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara.
b. Bahwa pengaturan Tugas dan Fungsi Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara adalah dalam rangka kelancaran koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antar lini sektoral dan lintas Kabupaten/Kota serta memacu dan menjamin percepatan dan keserasian Pembangunan melalui Pekan Raya Sultra 2020, khususnya di wilayah Tenggara. Fungsi pembangunan yang berbasis investasi dan Sosial Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten/Kota se-Sultra dalam Forum Kajian dan Padu Serasi kebUakan; lalu melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
c. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut di atas, Tugas dan Fungsi Badan Pembangunan Sulawesi Tenggara dengan Peraturan perlu menetapkan Penjabaran Gubernur.
**RAPIKAN TEKS 1**
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah (Penetapan Nomor 2 dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 17 Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 2687); Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang selatan (L.N. Tahun 1999 Nomor 55 T.L.N. Nomor 1001), bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (L.N. Tahun 1999 Nomor 3800); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (L.N Tahun 2004 Nomor 126); Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Daerah (L.N. Tahun 2000 Nomor 54); Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2003-2007; Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2003-2007; dan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Daerah (Propeda) Propinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat