Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen terdiri atas : a. DPRD. b. Pemerintah Daerah yang terdiri atas Bupati beserta Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Sekretariat Daerah termasuk didalamnya Staf Ahli Bupati; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Kabupaten; d. Dinas Daerah; e. Lembaga Teknis Daerah; f. Kecamatan; g. Kelurahan; h. Satuan Polisi Pamong Praja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat