Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010 yang merupakan dokumen perencanaan strategis sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah selama 5 (lima) tahun. Diatur juga mengenai sistematika beserta isi dan uraiannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat