ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJAPADA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAHKABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 109, BD.2017/No.109
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bulukumba;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bulukumba.
1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah;
2. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerahsesuai dengan beban kerja jabatan;
3. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerahsebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pemerintah Kabupaten Bayuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Aparatur Sipil Negera dalam Jabatan,
diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; Perka BPK No. 19 Tahun 2006; Perda No. 18 Tahun 2016; Perbup No. 166 Tahun 2016; Perbup No. 22 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar kompetensi jabatan lingkup Pemerintahan Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Kompetensi Jabatan adalah Persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutunya disebut Standar Kompetensi Manajerial adalah Persyaratan
kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keija yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan dan tugas tim penyusun standar, prosedur penyusunan standar, penilaian kompetensi PNS, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 109, LN.2021/No.268, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pemberian tunjangan pengantar kerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 62 Tahun 2007.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 110 Tahun 2017
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJAPADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAHKABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2017/No.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bulukumba.
1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
2. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerahsesuai dengan beban kerja jabatan;
3. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerahsebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 110 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Informasi Jabatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Adanya perubahan nomenklatur jabatan struktural dan jabatan pelaksana serta penambahan nomenklatur jabatan fungsional pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Informasi Jabatan perlu ditetapkan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga dapat berhasil guna dan berdaya guna secara maksimal.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2010; Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Informasi jabatan ditetapkan untuk membantu manajemen dalam upaya pembinaan, penyempurnaan dan penataan di bidang Kelembagaan, Kepegawaian, dan Ketatalaksanaan bagi terselenggaranya tugas umum pemerintahan. Penyusunan informasi jabatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan serta kebutuhan dan kemampuan daerah. Informasi jabatan dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 110, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72062
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Perda No. 5 Tahun 2016, maka Pergub No. 12 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 34 Tahun 1972; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2013; Permenpan dan RB No. 14 Tahun 2011; Permenpan dan RB No. 22 Tahun 2014; Perka BKN No. 7 Tahun 2013; Perka BKN No. 8 Tahun 2013; Perka LAN No. 13 Tahun 2011; Perka LAN No. 14 Tahun 2011; Perka LAN No. 15 Tahun 2011; Perka LAN No. 10 Tahun 2015; Perka LAN No. 18 Tahun 2015; Perka LAN No. 19 Tahun 2015; Perka LAN No. 20 Tahun 2015; Perka LAN No. 25 Tahun 2015; Perka LAN No. 21 Tahun 2016; Perka LAN No. 22 Tahun 2016; Perka LAN No. 24 Tahun 2016; Permenpan dan RB No. 25 Tahun 2016; Keplan No. 1931/XIII/10/6/2001; Kemendagri No. 893.5-37 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 257 Tahun 2016; Pergub No. 293 Tahun 2016; serta Pergub No. 29 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang maksud tujuan, ruang lingkup, sasaran dan pengembangan kompetensi; perencanaan dan strategi pengembangan kompetensi; pengembangan kompetensi; metode pelaksanaan pengembangan kompetensi; sdm penyelenggara pengembangan kompetensi; sistem informasi pengembangan kompetensi; persyaratan peserta dan seleksi calon peserta; prosedur pengusulan calon peserta; penyelenggaraan pengembangan kompetensi; tenaga pengajar; kurikulum, modul dan metode pembelajaran; sarana dan prasarana; kriteria kelulusan dan tim penilai; kualifikasi kelulusan; supervisi dan evaluasi pengembangan kompetensi; uji kompetensi dan sertifikasi; surat keterangan pelatihan; penjaminan mutu pengembangan kompetensi; serta kebijakan pengembangan kompetensi satu pintu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 12 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini juga mengatur apabila SKPD/UKPD melaksanakan Pengembangan Kompetensi tanpa koordinasi dengan BPSDM, maka STTP/Sertifikat yang dikeluarkan tidak absah.
PERGUB ini terdiri atas 70 hlm, termasuk 28 hlm Lampiran.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 110, BN.2016/No.1396, jdih.dephub.go.id : 31 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat