Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 109 Tahun 2017

Standar Kompetensi Jabatan Pemerintah Kabupaten Bayuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar kompetensi jabatan lingkup Pemerintahan Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Kompetensi Jabatan adalah Persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutunya disebut Standar Kompetensi Manajerial adalah Persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keija yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan dan tugas tim penyusun standar, prosedur penyusunan standar, penilaian kompetensi PNS, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pemerintah Kabupaten Bayuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
109
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.109
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 945 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan