Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar kompetensi jabatan lingkup Pemerintahan Kabupaten Banyuasin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Kompetensi Jabatan adalah Persyaratan Kompetensi Manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan. Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutunya disebut Standar Kompetensi Manajerial adalah Persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keija yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembentukan dan tugas tim penyusun standar, prosedur penyusunan standar, penilaian kompetensi PNS, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat