Tunjangan - Jabatan Fungsional - Pengantar Kerja
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 109, LN.2021/No.268, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
- Pemberian tunjangan pengantar kerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN, sedangkan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 62 Tahun 2007.
- Lampiran: 1 hlm.
|