Peraturan ini berisi tentang maksud tujuan, ruang lingkup, sasaran dan pengembangan kompetensi; perencanaan dan strategi pengembangan kompetensi; pengembangan kompetensi; metode pelaksanaan pengembangan kompetensi; sdm penyelenggara pengembangan kompetensi; sistem informasi pengembangan kompetensi; persyaratan peserta dan seleksi calon peserta; prosedur pengusulan calon peserta; penyelenggaraan pengembangan kompetensi; tenaga pengajar; kurikulum, modul dan metode pembelajaran; sarana dan prasarana; kriteria kelulusan dan tim penilai; kualifikasi kelulusan; supervisi dan evaluasi pengembangan kompetensi; uji kompetensi dan sertifikasi; surat keterangan pelatihan; penjaminan mutu pengembangan kompetensi; serta kebijakan pengembangan kompetensi satu pintu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat