Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sambas Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat yang lebih baik dan optimal, perlu dilakukan penyelenggaraan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dalam kesatuan yang utuh dan terintegrasi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.11 tahun 1974, UU No.25 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, PP No.82 Tahun 2001, PP No.15 Tahun 2010, PP No.38 Tahun 2011, PP No.43 Tahun 2014, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; sistematika RISPAM; Jangka Waktu; Pengawasan dan Pemantauan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 343 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, salah satu unsur pengelolaan
Badan Usaha Milik Daerah adalah tata kelola perusahaan
yang baik;
bahwa Bupati Kudus sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan pasal 9 huruf a
juncto Pasal 82 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kudus, adalah pemilik modal
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus yang
berwenang melakukan pembinaan umum dengan
mendorong dan memfasilitasi terselenggaranya sistem
pengendalian intern perusahaan berdasarkan prinsipprinsip
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance);
bahwa untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas sistem
pengendalian intern di lingkungan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus sebagaimana dimaksud huruf b
perlu adanya Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola
Perusahaan yang mampu mendorong terwujudnya prinsip-prinsip
Tata Kelola Perusahaan YangBaik (Good Corporate
Governance);
bahwa dengan ditetapkannya Pedoman Pelaksanaan Tata
Kelola Perusahaan sebagaimana dimaksud huruf a,
diharapkan dalam jangka panjang dapat meningkatkan
kinerja perusahaan yang akuntabel, serta menumbuhkan
kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c,dan huruf dperlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia Nomor 690.940/1186/OTDA; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tanggal 6 Nopember 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 25 Tahun 2016
penetapan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum tirta boalemo ta 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.270
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2013 serta Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan lapangan usaha, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pengelolaan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum yang efektif, efisien dan profesional.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2016; Perbup Boalemo No. 58 Tahun 2015; Perbup Kabupaten Boalemo No. 23 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, serta hasil usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Pelanggan, Tarif Dasar dan Struktur Progresif Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Pasuruan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan pelayanan akan kebutuhan air bersih masyarakat diperlukan kemampuan dukungan pendanaan yang memadai sehingga dapat menutup seluruh biaya operasional dengan didasarkan atas asas Mutu Pelayanan, Pemulihan Biaya, Effisiensi Pemakaian Air, Transparansi dan akuntabilitas Perlindungan Air Baku;
b. bahwa tarif air bersih sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 33 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan biaya operasional PDAM sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Kelompok Pelanggan, Tarif Dasar dan Struktur Progresif Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran 4578); 2005 tentang Negara Tahun Negara Nomor
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun Pedoman Pembinaan dan Pengawasan 2005 tentang
Penyelenggaran Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5261);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistim Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Peraturan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
20. Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sistem Akuntansi PDAM;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 23 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan.
Golongan Pelanggan PDAM terbagi dalam 4 kelompok, Tarif masing-masing kelompok disesuaikan dengan jenis pelanggan sebagai berikut :
a. KELOMPOK I
adalah kelompok pelanggan yang membayar dibawah Tarif Dasar dan paling tinggi sama dengan Tarif Dasar terdiri dari :
1. Sosial Umum
2. Sosial Khusus
3. Rumah Tangga A
b. KELOMPOK II
adalah kelompok pelanggan yang membayar Minimal sama dengan Tarif
Dasar terdiri dari :
1. Rumah Tangga B
2. Rumah Tangga C
3. Rumah Tangga D
4. Instansi Pemerintah/Hankam
c. KELOMPOK III
adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal diatas Tarif Dasar dan
terdiri dari :
1. Niaga Kecil (Niaga A)
2. Niaga Sedang (Niaga B)
3. Niaga Besar (Niaga C)
4. Industri Kecil
5. lndustri Besar
6. Pelabuhan
d. KELOMPOK IV
adalah kelompok pelanggan yang pengenaan tarif didasarkan kesepakatan minimal sama dengan pemenuhan Biaya Dasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 33
Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Coporate
Governance diperlukan langkah-langkah strategis,
pengembangan sumber daya manusia, peningkatan mutu
pelayanan, peningkatan permodalan, peningkatan
efisiensi, efektivitas anggaran, dan optimalisasi capaian
laba perusahaan; Bahwa untuk peningkatan permodalan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan
Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016, telah tersedia
tambahan anggaran untuk penyertaan modal (investasi)
Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus; bahwa guna optimalisasi pelaksanaan langkah-langkah
strategis untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate
Governance sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
adanya Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 6
Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Kudus Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Tahun Anggaran 2016; bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
dan ketentuan Lampiran I halaman 28 Peraturan Bupati
Kudus Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016, penetapan
alokasi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik
Daerah menjadi kewenangan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3 huruf a.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2016 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Demak telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Demak; bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas kinerja Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak dipandang perlu merubah Peraturan Bupati Demak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Apotek Sari Husada Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah, dan ditambah 7 (tujuh) angka, yakni angka 15, angka 16, angka 17, angka 18 angka 19, angka 20, angka 21, Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) diubah dan ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 12E, dan Pasal 12F, perubahan ketentuan Pasal 16 ayat (2), perubahan ketentuan Pasal 18, Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b, Ketentuan Pasal 35 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), perubahan ketentuan Pasal 48, perubahan Ketentuan Pasal 52 ayat (6), perubahan Ketentuan Pasal 58 ayat (3), Diantara Pasal 64 dan Pasal 65, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni pasal 64A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Peraturan Bupati Demak Nomor 24 Tahun 2010 diubah.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2016
perbup - TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANYUMAS
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BD.2016/No.19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Tata Kelola Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Banyumas telah ditetapkan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas; bahwa dalam perkembangannya Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
disesuaikan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola
Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan 1199 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun
2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755 Tahun
2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun
2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014
Maksud Dan Tujuan; Kelembagaan; Kedudukan Pemerintah Daerah; Dewan Pengawas; Pengelola Rumah Sakit; Organisasi Pelaksana; Tata Kerja; Satuan Pemeriksa Internal; Pengelola Sumber Daya Manusia; Standar Pelayanan Minimal; Pola Pengelolaan Keuangan; Pelaksanaan Aggaran; Akuntansi. Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan; Pengelolaan Lingkungan Dan Limbah Rumah Sakit; Pelayanan Pendidikan Kesehatan, Penelitian Dan Pendidikan Pelatihan Sumber Daya Manusia
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
76 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2016
SUBSIDI - BIAYA OPERASIONAL - PDAM TIRTA BATANG HARI - TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2016/NO. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ''TIRTA BATANG HARI'' TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Tarif air minum pada PDAM Tirta Batang Hari yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh di bawah rata-rata tarif per M3;
Dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada PDAM Tirta Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Subsidi Biaya Operasional Kepada PDAM Tirta Batang Hari TA 2016
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 1994; PERDA No. 14 Tahun 2002; PERDA No. 15 Tahun 2002; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 59 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Subsidi Biaya Operasional Kepada PDAM Tirta Batang Hari TA 2016, meliputi Besarnya Subsidi; Biaya Operasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuh kembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, maka Pemerintah desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa untuk menindak lanjuti Pasal 4 ayat 1 dan 2, Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495):
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 temtang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
11. Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, Strategi dan Asas BUMDes
BAB III Pembentukan BUMDes
BAB IV Jenis Usaha BUMDes
BAB V Kepengurusan BUMDes
BAB VI Kewajiban dan Hak Badan Usaha Milik Desa
BAB VII Permodalan
BAB VIII Tahun Buku dan Bagi Hasil
BAB IX Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
BAB XI Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes
BAB XII Pembinaan dan Pengawasan
BAB XIII Ketentuan Peralihan
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat