PENCAIRAN-SURAT-PERINTAH-PENCAIRAN-DANA-(SP2D)-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-PADA-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-KOTA-DENPASAR-TAHUN-ANGGARAN-2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, LD.2016/NO.37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mclaksanakan
ketentuan
Pasal 3 ayat (3) Pera tu ran
Daerah Kota Dcnpasar Nomor 6 Tahun 2016 tcnlang Peru bah an At as
Pcraturan Daerah Kola Denpasar Nomor 5 Tah u n 2013 tcntarig
Penyertaan Modal Dacrah pada Perusahaan Daer ah /\ir Minum perlu
rncntapkan Pcr atu ran Walikota tentang Pencairan Surat Pcr in t ah
Pencairan Dana (SP2D) Penycrtaan Modal pada Pcr u sah aan Dacrah /\ir
Minum Kota Denpasar Air Minum Kola Dcnpasar Tah u n /\nggaran
2016;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Mentri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Pasal 4 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- 3 Halaman
|