Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 37 Tahun 2017

DIVERSIFIKASI USAHA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA” KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati tentang Diversifikasi Usaha PDAM Tirta Dharma Purabaya; 3. Diversfikasi Usaha; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 37 Tahun 2017 tentang DIVERSIFIKASI USAHA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA” KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 37
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan