Peraturan ini berisi tentang: 1. ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Peraturan Bupati tentang Diversifikasi Usaha PDAM Tirta Dharma Purabaya; 3. Diversfikasi Usaha; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat