Batas Jumlah Spp-Up Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2015/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Spp-Up Pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengisian kas pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu diberikan uang persediaan; b. bahwa untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada hurup a, perlu mengatur jumlah pengajuan SPP-UP pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2. UU No.17 Tahun 2003 ;3. UU No. 1 Tahun 2004
;4. UU No.10 Tahun 2004 ;5. UU No.15 Tahun 2004 ;6. UU No. 23 Tahun 2014
;7. UU No.33 Tahun 2004 ;8.PP No.25 Tahun 2000 ;9.PP No.109 Tahun 2000
;10.PP No. 24 Tahun 2005;11.PP No.55 Tahun 2005 ;12.PP No.56 Tahun 2005
;13.PP No. 58 Tahun 2005 ;14.PP No. 21 Tahun 2007 ;15.PP No.41 Tahun 2007
;16.Perda Kab Tanggerang No.15 Tahun 2006 ;17.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.pengguan SPP-UP;3.ketntuan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Perlu diatur tata cara pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010.
Pendataan objek Pajak Sarang Burung Walet dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Pendaftaran subjek pajak yang melakukan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Dinas melalui Bidang Pendaftaran dan Penetapan DPPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet
18 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Sungai Tubu dan Pembentukan Kecamatan Persiapan Pemekaran Malinau Utara Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, sehat, aman dan harmonis perlu
dilakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolan secara terencana, terpadu, profesional, sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Bab III Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
Bab IV Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Bab V Penyediaan Tanah
Bab VI Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan
Bab VII Kerja Sama, Peran Masyarakat, Dan Kearifan Lokal
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
1. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
2. Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
69 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2016
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 13 Tahun 2006, Perpres No. 65 rahun 2007, Perpres No. 32 Tahun 2011, Perpres No. 64 Tahun 2013, Perpres No. 1 Tahun 2014, Perpres No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 5 Tahun 2014, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2015.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan SAL;
c. Laporan Operasional;
d. Laporal Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan UsahaMilik Daerah/Perusahaan Daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2015 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp1.361.625.002.413,80
b. Belanja Rp1.332.703. 166.398.00
Surplus/defisit Rp28.921.836.015,80
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp106.503.749.443,83
- Pengeluaran Rp9.100.000.000.00
Surplus/defisit Rp97.403.749.443,83
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2013
KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Kedudukan Protokoler,Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
4. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
5. PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm, penjelasan 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2017
NJOP - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006
Peraturan Walikota ini berisi tentang klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Permukaan Bumi sebagai pedoman untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di setiap kelurahan yang ada di wilayah hukum Kota Gorontalo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
-
111 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat