Peraturan ini mengatur antara lain: 1. KETENTUAN UMUM 2. KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD 3. PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD 4. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD 5. PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD 6. KETENTUAN LAIN-LAIN 7. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat